Senin, 19 April 2010

cv.nura


Cv. Nura



Cv. Nura adalah perusahaan keluarga yang bergerak di bidang peternakan susu kambing. Perusahaan ini dikelola dan dimiliki oleh Bpk. Reza yang berdiri sejak 10 tahun yang lalu. Bermula dari hobi dan kecintaannya pada hewan khususnya kambing Bpk. Reza tertarik menggeluti usaha ternak kambing perah. Usaha peternakan ini berlokasi di daerah Jakarta Timur tepatnya di Jalan Gardu, Bakambang, Condet. Untuk saat ini jumlah kambing yang dipelihara oleh CV. Nura sebesar 200 kambing dengan berbagai jenis diantaranya Lumian, Siamen, dan Etawa. Dimana dari 200 kambing tersebut hanya ada 50 kambing yang siap perah, dengan umur 2-5 tahun, dengan waktu pemerahan sebanyak 2 kali sehari pagi dan sore. Dalam waktu 1 hari 1 kambing menghasilkan rata-rata 750 ml.

http://photos-b.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc1/hs265.snc1/9235_1118610579418_1651632235_393779_471566_n.jpgDalam hal menghasilkan susu kambing dipengaruhi oleh pakan yang diberi konsentrat, dimana pakan yang diberikan bervariasi dari waktu ke waktu seperti pada waktu pagi hari pakan yang diberikan adalah rumput, dan ampas jagung. Saat siang hari pakan yang diberikan adalah konsentrat (singkong dan ampas tahu). Untuk daerah asal pakan CV. Nura mendapatkan pakan rumput dari penduduk sekitar, sedangkan pakan ampas tahu dari mereka sendiri hal ini dikarenakan CV. Nura juga memproduksi tahu, lalu ampas jagung berasal dari limbah pasar dan singkong dari pasar induk.

Dalam hal memasarkan hasil produksinya, CV. Nura mendistribusikannya ke pabrik keju milik Bustanul Arifin, serta dalam hal tenaga kerja CV. Nura memperkerjakan 5 pegawai.

Analisis usaha.

1) Pengeluaran

a. pakan + pengantaran

a.1. rumput & limbah jagung/bln Rp. 1.500.000,-

a.2. singkong Rp. 750.000,-

a.3. ampas tahu Rp. 500.000,-

b. tenaga kerja 5 org/bln Rp. 5.000.000,-

c. penyusutan kandang/bln Rp. 100.000,-

d. kesehatan Rp 500.000,-

Total Biaya Rp. 8.350.000,-

2) Pemasukan

a. Susu : 50 ekor X 750 ml = 37.500 ML (37,5 L)

37,5 L X Rp 30.000/L = 1.125.000/Hari

1.125.000/Hari X 30 Rp.33.750.000,-

Total Penerimaan Rp. 33.750.000,-

3) Keuntungan

a. pendapatan = Rp. 33.750.000-– Rp. 8.350.000

= Rp. 25.400.000,-

b. analisis rasio

Penerimaan

R/C = ------------------

Total Biaya

R/C rasio = Rp. 33.750.000,-/ Rp. 8.350.000,- = 4,04

Jadi, usaha layak untuk diteruskan.


BAB IV

PENUTUP

A. Kesimpulan

Cv. Nura adalah perusahaan keluarga yang bergerak di bidang peternakan susu kambing. Perusahaan ini dikelola dan dimiliki oleh Bpk. Reza yang berdiri sejak 10 tahun yang lalu. Pada dasarnya kambing jenis etawa ini memiliki beberapa keunggulan yang tidak dimiliki oleh beberapa jenis kambing yang lain. Selain sebagai jenis kambing pedaging, kambing etawa juga memiliki nilai jual yang sangat tinggi, baik itu dari segi kambing penghasil susu, maupun kambing etawa sebagai kambing seni atau kambing kontes. Sebagaimana kita ketahui bersama, susu kambing memeiliki beberapa karakteristik khusus yang mampu mengobati beberapa macam jenis penyakit, seperti atsma, tbc, batuk-batuk, flek pada anak, bahkan kangker dan thalasemiapun mampu disembuhkan oleh susu kambing ini. Sehingga nantinya kalau kita ingin berbisnis di sektor ini pasti pasarnya akan bersifat dinamis.

B. Saran

v Perlu adanya publikasi yang lebih terhadap sector peternakan khususnya peternakan kambing dalam hal ini etawa dikarenakan potensinya yang sangat besar khususnya mengenai susu.

v Untuk peternaka pemula dianjurkan membeli kambing yang siap perah dan siap berkembang biak untuk mencapai tahap efisiensi dan efektifitas.

v Teknologi yang tepat guna perlu dikembangkan guna menjaga kualitas susu kambing.

v Dari hasil analisis usaha diatas, dapat dikatakan bahwa usaha ini sangat prospektif.

triasfarm (peternakan ayam arab)








A. Profil Perusahaan


Trias Farm - Peternakan dan Pembibitan Ayam Arab yang berlokasi di Kp. Kandang Sapi - Ds. Leuwimekar - Kec. Leuwiliang - Kab. Bogor Jawa Barat Tlp : 0251-8640258 Fax : 0251-8645950 e-mail : farm.trias@gmail.com. Trias farm adalah satu satunya peternakan ayam arab yang dikelola secara profesional oleh tenaga ahli dalam bidangnya dan berpengalaman serta didukung fasilitas yang memadai sehingga menghasilkan produk yang berkualitas, terjamin dan bermutu dalam hal keseragaman bobot dan pertumbuhan, produksi telur serta dtunjang intake yang baik sesuai dengan kaidah suatu breeding farm. Perusahaan ini dipimpin oleh seorang bernama Pak Budi Miharso, dimana bapak Budi ini awalnya hanya sekedar coba-coba terjun di bisnis peternakan ayam arab ini pada medio tahun 2004, kemudian dalam hal pemerolehan bibit, perusahaannya mengambil bibit dari jawa timur, dan jawa tengah dengan terlebih dahulu melewati proses uji seleksi genetic untuk menghasilkan keturunan yang mumpuni dan produktif.

Dalam hal pemasaran, perusahaan ini mulai memasarkan produknya (Go Public) pada tahun 2008. Tetapi pada tahun 2009 Trias Farm menerapkan system Seeking, dimana pejantan dan betina dijual secara terpisah. Dalam hal populasi Trias Farm pada medio tahun (2000-2004) memiliki 4000-5000 ekor ayam arab, sekarang berkembang menjadi berkisar antara 25.000-30.000 ekor, dimana indukan/breeder memiliki jumlah sekitar 3500-4000 ekor.

Dalam hal produksi, Trias Farm tidak bisa dipandang sebelah mata dengan menghasilkan produksi telur sekitar 10.000 butir/hari dengan harga/butir mencapai Rp.1100, lalu produksi DOC (Day Old Chicken) mencapai kisaran 6000-7000 ekor dengan harga jual/DOC sebesar Rp 7000 untuk DOC andalan.

B. Team Trias Farm

Penanggung Jawab : Bpk. Budi Miharso.Ir

http://trias-farm.webs.com/BUDI%20MIHARSO.Ir.jpg

Kepala Pelaksanan Lapangan : Bpk. Agustisnus Widiyanto

http://trias-farm.webs.com/Pak%20Agus.JPG

Operator HATCHER : Bpk. Eko Budi Cahyono

http://trias-farm.webs.com/Foto096-1.jpg?0.8903128269883647

DRIVER : Bpk. Yatna

http://trias-farm.webs.com/11032008086-001.jpg


C. Mitra Trias Farm

FG 78 bergerak dibidang peternakan dan perdagangan umum.Tujuan Perusahaan ini untuk berusaha membantu peternak dalam mendapatkan kebutuhannya yang dapat dijangkau peternak, namun tidak merugikan perusahaan. Saat ini merupakan distributor tunggal untuk Jawa Timur dan Indonesia Timur PT. Trias Farm untuk produk ternak DOC ayam arab betina, dan pullet ayam arab. Kami juga akan membantu mitra dagang untuk pengadaan telur ayam ras, kotoran ayam murni ( Chiken Manure) i, pupuk organik, jamur( mushrooms) dan growth promotor untuk pertumbuhan anak ayam baik petelur maupun pedaging dan untuk pertanian.

Trias farm adalah satu satunya peternakan ayam arab yang dikelola secara profesional oleh tenaga ahli dalam bidangnya dan berpengalaman serta didukung fasilitas yang memadai sehingga menghasilkan produk yang berkualitas, terjamin dan bermutu dalam hal keseragaman bobot dan pertumbuhan, produksi telur serta dtunjang intake yang baik sesuai dengan kaidah suatu breeding farm.

khusus untuk marketing jawa timur dipercayakan kepada ahlinya yang berlatar belakang sarjana peternakan dan sarjana kedokteran hewan yang berpengalaman dalam memberikan konsultasi pada peternak yang mengalami problem. kami untuk pemasaran jawa timur bertekad untuk selalu memberikan solusi yang terbaik bagi para peternak.

D. Katalog Produk

Data Produktifitas

1. Umum saat mulai bertelur : 18 Minggu

2. Puncak produksi : 78 – 82 % ( pada umum 26 minggu )

3. Rata – rata produksi : 54 – 58 %

4. Jumlah produksi telur per siklus pemeliharaan : 230 – 250 butir.

Harga Rp. 7.500.-/ ekor DOC Betina ( Franco Pembeli Jawa Timur ) Untuk luar Jawa Timur tambah ongkos kirim.

E. Foto-foto Trias Farm

sanitasiaw9.jpgSanitasi http://img301.imageshack.us/img301/46/indukanup3.jpgIndukan

http://img185.imageshack.us/img185/7125/kandang1if3.jpgKandang http://img185.imageshack.us/img185/4629/kegpemaksinandoczq8.jpgPemaksinan

http://img185.imageshack.us/img185/1170/mesin1mg4.jpgMesin Tetas http://img255.imageshack.us/img255/9068/mesinpenetasantriasfarmtq8.jpgMesin Tetas 2

http://img172.imageshack.us/img172/237/telurtetaszp8.jpghttp://img118.imageshack.us/img118/8398/tahapbumigasitelurdm0.jpgBumigasiTelur Penetasanindukanputihdc7.jpgKandang Indukan prosescandlingtv9.jpgProses candling


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Trias Farm, dalam hal pemasaran, perusahaan ini mulai memasarkan produknya (Go Public) pada tahun 2008. Tetapi pada tahun 2009 Trias Farm menerapkan system Seeking, dimana pejantan dan betina dijual secara terpisah. Dalam hal populasi Trias Farm pada medio tahun (2000-2004) memiliki 4000-5000 ekor ayam arab, sekarang berkembang menjadi berkisar antara 25.000-30.000 ekor, dimana indukan/breeder memiliki jumlah sekitar 3500-4000 ekor.

Dalam hal produksi, Trias Farm tidak bisa dipandang sebelah mata dengan menghasilkan produksi telur sekitar 10.000 butir/hari dengan harga/butir mencapai Rp.1100, lalu produksi DOC (Day Old Chicken) mencapai kisaran 6000-7000 ekor dengan harga jual/DOC sebesar Rp 7000 untuk DOC andalan.

B. Saran

* Keberpihakan DEPTAN dalam bidang peternakan khususnya ayam arab, karena masih belum terekspose oleh media

* Jalin kerjasama antara stakeholder baik local maupun asing untuk berinvestasi di peternakan ayam arab

* Pembentukan bank pertanian menjadi krusial dalam akses financial

MSdm

1. MANAJER
Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran organisasi.
Tingkatan manajer


Piramida jumlah karyawan pada organisasi dengan struktur tradisional, berdasarkan tingkatannya. Pada organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di bagian bawah daripada di puncak). Berikut ini adalah tingkatan manajer mulai dari bawah ke atas:
• Manejemen lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi. Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area, manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman).
• Manajemen tingkat menengah (middle management), mencakup semua manajemen yang berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
• Manajemen puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive officer. Bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO (Chief Financial Officer).
Meskipun demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya sesuai dengan dengan permintaan pekerjaan.
Peran manajer
Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok, yaitu:
1. Peran antarpribadi, merupakan peran yang melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan penghubung.
2. Peran informasional, meliputi peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara.
3. Peran pengambilan keputusan, yang termasuk dalam kelompok ini adalah peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
Mintzberg kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan orang lain.
Keterampilan manajer


Gambar ini menunjukan keterampilan yang dibutuhkan manajer pada setiap tingkatannya.
Robert L. Katz pada tahun 1970-an mengemukakan bahwa setiap manajer membutuhkan minimal tiga keterampilan dasar. Ketiga keterampilan tersebut adalah:
Keterampilan konseptual (conceptional skill)
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
Keterampilan berhubungan dengan orang lain (humanity skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.


Keterampilan teknis (technical skill)
Keterampilan ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah. Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain. Selain tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu:
Keterampilan manajemen waktu
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.
Keterampilan membuat keputusan
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.

2. DESKRIPSI TUGAS MANAJER PEMASARAN
(MARKETING MANAGER JOB DESCRIPTION)

Deskripsi Pekerjaan
Manajer Pemasaran diminta untuk bekerja pada berbagai macam kegiatan untuk perusahaan di bidang riset pasar, strategi pemasaran, sales, iklan, promosi, harga, pengembangan produk dan hubungan masyarakat. Dalam perusahaan besar, manajer pemasaran sering diawasi oleh seorang wakil presiden eksekutif.
Secara khusus, manajer pemasaran mengembangkan strategi pemasaran perusahaan secara rinci. Mereka menyarankan bawahan, seperti pengembangan produk dan manajer riset pasar, memperkirakan permintaan terhadap barang dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan dan pesaingnya. Untuk produk tertentu, seorang manajer pemasaran akan mengembangkan strategi harga untuk memaksimalkan keuntungan, memantau kecenderungan permintaan untuk produk tersebut, mengawasi pengembangan produk, dan bantuan dalam promosi produk untuk menarik pembeli potensial. Semua tugas-tugas yang dilengkapi dengan berkolaborasi dengan penjualan, pengembangan produk, iklan, dan manajer promosi.
Manajer Pemasaran bekerja di kantor dekat orang-orang manajemen puncak untuk memenuhi tenggat waktu sangat sibuk dan tujuan. Ekstensif perjalanan sering terlibat, sebagai manajer pemasaran harus menghadiri pertemuan yang disponsori oleh asosiasi tertentu atau industri. Most marketing managers work more than a 40-hour week. manajer pemasaran Sebagian besar bekerja lebih dari 40 jam seminggu. Bekerja malam hari dan akhir pekan juga tidak jarang di bidang ini.
Keterampilan Dibutuhkan
Kebanyakan majikan memerlukan manajer pemasaran untuk memperoleh gelar sarjana atau master dalam administrasi bisnis dengan konsentrasi di pemasaran. Penyelesaian magang dianjurkan, serta program-program dalam bisnis, manajemen, ekonomi, keuangan, matematika, statistik dan akuntansi.
Seorang anggota staf yang berpengalaman dapat dipromosikan ke posisi manajer pemasaran. Oleh karena itu, banyak manajer pemasaran dimulai di pekerjaan lain, seperti perwakilan penjualan, pembeli, atau umum spesialis hubungan.
Jatuh tempo, kreativitas, motivasi, ketegasan dan fleksibilitas semua karakteristik seorang manajer pemasaran yang baik. Individu tersebut juga harus memiliki keterampilan mahir komunikasi lisan dan tertulis, akan tahan terhadap stres, membangun hubungan yang efektif dengan orang lain, dan olahraga cukup banyak kebijaksanaan.
Manfaat
Manfaat Pemasaran manajer juga tergantung pada tingkat pendidikan, tanggung jawab, ukuran perusahaan, lokasi, dan lain-lain. Banyak manajer dapat memperoleh bonus dengan lebih banyak pengalaman dan tanggung jawab.
Kesempatan Kerja & Tren
Manajer Pemasaran diselenggarakan sekitar 167.000 pekerjaan di hampir setiap industri, melaporkan BLS tahun 2006. BLS juga meramalkan peningkatan kerja dari sekitar 12% dalam dekade berikutnya, yaitu tentang secepat rata-rata untuk semua pekerjaan. Harga Ketenagakerjaan akan meningkatkan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai produk baru sedang dikembangkan dan dijual. Pengusaha akan mencari-cari pelamar yang lulusan perguruan tinggi, memiliki tingkat kreativitas tinggi, adalah komunikator yang maju, dan memiliki keterampilan komputer yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pemasaran di Internet.
Kemajuan Peluang
Karena ini bidang tertentu cukup kompetitif, pengalaman, kemampuan, dan kepemimpinan dalam posisi manajer pemasaran ditekankan kepada mereka berharap untuk promosi. Program sertifikasi baru-baru ini juga tumbuh sebagai alat menyiangi kompetisi. Berpartisipasi dalam program pelatihan manajemen yang diadakan oleh perusahaan yang lebih besar atau mengambil bagian dalam lain kesempatan pendidikan berkelanjutan menawarkan cara yang bagus untuk menampilkan bakat seorang manajer pemasaran dan dedikasi ketika untuk promosi.
Kebanyakan manajer pemasaran, dengan pengalaman dan pendidikan, memiliki kesempatan yang baik untuk dipromosikan semua perjalanan ke puncak perusahaan mereka. Tugas mereka melakukan begitu penting untuk keberhasilan perusahaan, yang mengapa banyak manajer pemasaran menjadi eksekutif puncak atau membuka usaha sendiri.
Seorang manajer pemasaran yang bertanggung jawab untuk mencari dan mengembangkan basis pelanggan untuk produk-produk perusahaan. Para manajer pemasaran, bersama dengan asisten, manajer pengembangan produk dan tim riset pasar, bertanggung jawab untuk merancang dan menerapkan rencana pemasaran perusahaan. Umumnya membutuhkan waktu yang lama, perjalanan yang luas dan beberapa tahun pengalaman di lapangan, manajer pemasaran memiliki karir menuntut yang sering dihargai dengan paket manfaat kompetitif. Baca terus untuk mengetahui lebih lanjut.
Syarat Umum Menjadi Manajer
• Sekitar 3 sampai 5 tahun pengalaman dalam marketing
• Kemampuan untuk bekerja dengan baik dengan tim dan mengelola secara efektif, termasuk motivasi, pemecahan masalah dan keterampilan delegasi
• Kemampuan analisis yang baik
• Pendidikan tinggi dengan setidaknya gelar sarjana di bidang pemasaran, psikologi, manajemen bisnis atau bidang terkait
Maksimalkan Potensi Anda dalam Manajemen Pemasaran
1. Langkah 1
Mulailah dengan pendidikan yang direkomendasikan. Persyaratan pendidikan minimum untuk seorang manajer pemasaran adalah BA atau BS dalam pemasaran, manajemen bisnis atau bidang perusahaan tertentu, seperti rekayasa. Banyak majikan memerlukan MBA juga.


2. Langkah 2
Memupuk pengetahuan pemasaran praktis Anda dengan sukarela atau interning dengan perusahaan pemasaran. Bayangan seorang manajer pemasaran, di mana Anda ikuti manajer padanya rutin sehari-hari dan kadang-kadang memberikan saran dan mengajukan pertanyaan, adalah cara lain yang baik untuk mendapatkan pengalaman selama di sekolah.
3. Langkah 3
Menghabiskan 3 sampai 5 tahun dalam pekerjaan tingkat rendah seperti asisten pemasaran, perwakilan penjualan, peneliti pasar atau perwakilan layanan pelanggan untuk meningkatkan keterampilan dan latar belakang Anda mendapatkan pengalaman yang diperlukan Anda harus menjadi manajer pemasaran.
4. Langkah 4
Pertimbangkan untuk bergabung dengan organisasi berbicara di depan umum atau mendaftarkan diri dalam menulis kreatif atau teknis kelas untuk terus mengembangkan keterampilan tertulis dan lisan komunikasi Anda.
5. Langkah 5
Menunjukkan kesediaan untuk relokasi, sebagai transfer antara rumah kantor perusahaan dan berbagai cabang dapat meningkatkan kesempatan Anda untuk promosi.
6. Langkah 6
Berpartisipasi dalam program manajemen-pelatihan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi bisnis lokal Anda untuk lebih mengasah ketrampilan Anda dan menyorot komitmen Anda untuk pengembangan karir Anda.



Tips & Peringatan
• Fokus sekolah tinggi-tinggi dan universitas akademik studi tentang pemasaran.
• Selanjutnya pendidikan Anda dengan gelar MBA untuk menjadi pemohon lebih kompetitif.
• Lihat untuk magang atau bekerja sukarela dalam pemasaran untuk meningkatkan pengalaman kerja Anda ketika memperoleh keterampilan yang diperlukan untuk menjadi seorang manajer pemasaran.
• Tahu bahwa persaingan untuk karir manajemen dalam pemasaran cukup kaku. Bersiaplah untuk memulai dalam pekerjaan entry-level dan menghabiskan beberapa tahun bekerja dengan cara Anda sampai dengan manajemen.
• Pertimbangkan bahwa jam kerja yang panjang dan sering bepergian dapat mengambil tol dramatis pada seorang manajer sosial dan kehidupan keluarga.

investasi pembiayaan syariah

A. Bank Syariah dan Bank Konvensional

Lihat tabel di bawah ini.

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

No.

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Bank Syariah

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Bank Konvensional

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

1.

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Berinvestasi pada usaha yang halal

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Bebas Nilai

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

2.

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Sistem bunga

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

3.

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Besaran bagi hasil beubah-ubah tergantung kinerja usaha

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Besarannya tetap

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

4.

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Profit dan falah oriented

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Profit oriented

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

5.

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Pola hubungan kemitraan

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Hubungan debitur-kreditur

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

6.

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Ada Dewan Pengawas Syariah

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Tidak ada lembaga sejenis

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Apa perbedaan antara Prinsip Bagi Hasil Bank Syariah dengan Sistem Bunga Bank Konvensional?

: Lihat tabel dibawah ini.

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

No.

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Sistem Bunga

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Sistem Bagi Hasil

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

1.

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

2.

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Besarnya nisbah (rasio) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

3.

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Tidak tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

4.

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

5.

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

http://syariahmandiri.co.id/images/jarak.gif

Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak

B. Produk Perbankan Syariah

Produk perbankan Syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: 1) Produk Penyaluran dana, 2) Produk Penghimpunan dana, 3) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.

Produk penghimpunan dana

1. pengertian wadi’ah

Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga. Secara terminology wadi’ah merupakan titipan yang diberikan oleh nasabah kepada bank, dimana uangnya hanya dititpkan di bank dan pada akhir bulan nasabah akan mendapat bonus yang tidak diperjanjikan di muka, tetapi dalam hal ini bank akan mengambil sejumlah jasa dari nasabah.

hukum wadi’ah

Apabila seseorang menitipkan barang kepada saudaranya, maka ia wajib menerima titipan tersebut, bila ia merasa mampu menjaganya, hal ini termasuk dalam rangka tolong menolong dalam ketakwaan dan kebajikan. Pihak penerima barang titipan wajib mengembalikan titipan kepada pemiliknya kapan saja ia memintanya.

Firman Allah swt:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisaa’: 58).

“Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya.” (QS Al-Baqarah: 283).

Dan sabda Rasulullah saw:

“Sampaikanlah amanat kepada orang yang memberi amanat kepadamu.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 240, Tirmidzi II: 368 no: 1282 dan ‘Aunul Ma’bud IX: 450 no: 3518).

Analisis resiko

Pihak yang menerima titipan tidak mesti mengganti kerusakan barang titipan, kecuali karena sikap menggampangkannya. Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang dititipi barang, maka ia tidak ada tanggungan atasnya.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 1945, Irwa-ul Ghalil no: 1547 dan Ibnu Majah II: 802 no: 2401). Darinya (sang kakek di atas) ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada tanggungan atas orang yang diberi amanat.” (Hasan: Shahihul Jami’us Shagir no: 7518, Daruquthni III: 41 no: 167 dan Baihaqi VI: 289).

Dari Anas bin Malik ra bahwa Umar bin Khattab ra pernah menuntut tanggung jawabnya terhadap barang titipan yang dicuri orang yang berada di antara harta bendanya. Imam Baihaqi memberi komentar, “Barangkali karena Anas bin Malik lalai sehingga Umar menuntut tanggung jawabnya terhadap barang titipan itu karena kelalaiannya.” (Baihaqi VI: 289).

Tabel Analisis resiko Al-Wadi’ah

Pembiayaan

Bank

Nasabah

Al- Wadi’ah

Bank dalam hal ini sebagai pengemban amanah bilamana terjadi hal-hal yang tak diinginkan di luar kehendak pihak bank seperti kehilangan tidak wajib menggantinya. Ini berdasarkan (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 1945, Irwa-ul Ghalil no: 1547 dan Ibnu Majah II: 802 no: 2401), kecuali ada perjanjian sebelumnya. (+)

Nasabah akan merasa aman terhadap dananya karena telah dititipkan di lembaga keuangan (+)

Bank harus mengganti sejumlah barang/dana yang dititipkan oleh si nasabah bilamana bank lalai dalam menyimpan dana tersebut

Nasabah akan dirugikan bilamana dana yang dititipkan kepada pihak bank hilang (dikarenakan terjadi pembobolan bank). Bank tidak wajib mengganti.

Bank akan mendapatkan sejumlah imbalan atas jasa nya yang telah menjaga dana nasabah (+)

2. Pengertian Mudharabah

Dalam fiqih Islam mudharabah merupakan salah satu bentuk kerjasama antara rab al-mal (investor) dengan seorang pihak kedua (mudharib) yang berfungsi sebagai pengelola dalam berdagang. Istilah mudharabah oleh ulama fiqh Hijaz menyebutkan dengan Qiradh.
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukul kakinya dalam menjalankan usaha. Secara terminologi, para Ulama Fiqh mendefinisikan Mudharabah atau Qiradh dengan 2 “Pemilik modal (Sahibul Mal) menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan”.

Pada sisi penghimpunan dana, Al-mudharabah diterapkan pada:

    1. Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan Qurban, dan sebagainya.
    2. Deposito biasa
    3. Deposito special (Special investment) dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja.

Mudharabah Muqqayadah

Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka. Misalnya: pak joni sebagai sahibul mal punya dana 1 M, dalam bentuk deposito mudharabah muqqayadah saat itu pemodal mensyaratkan pada bank, untuk dananya disalurkan hanya untuk sector agribisnis saja.

Analisis resiko Mudharabah

Dalam produk penghimpunan dana ini keuntungan dan kerugian telah diperjanjikan di muka, khusus mengenai mudharabah dimana terbagi menjadi 2 yaitu: Dalam mudharabah muthlaqah, mudharib boleh dan bebas menggunakan modal untuk membeli barang apapun dari siapapun dan kapanpun ia boleh menjual barang-barang mudharabah dengan cara tunai atau kredit bahkan ketika si mudharib dibatasi pun, ia bebas berdagang sesuai dengan praktik umumnya para pedagang.

Akan tetapi dalam mudharabah muqayyadah, mudharib (pihak Bank) harus mengikuti syarat-syarat dan batasan-batasan yang dikemukakan oleh investor. Misalnya, mudharib harus berdagang barang tertentu, pada tempat tertentu, dan membeli barang pada orang tertentu.

Table analisis resiko tabungan Mudharabah

Mudharabah

Bank

Nasabah

Bank dapat mengambil sejumlah jasa atas nasabah karena telah menggunakan pihaknya untuk menyimpan sejumlah dana (+)

Jika terjadi peristiwa pembobolan bank, proses penarikan dana akan sangat lambat, apa lagi bank tersebut telah diakuisisi oleh bank lain

dalam mudharabah muqayyadah, mudharib (pihak Bank) harus mengikuti syarat-syarat dan batasan-batasan yang dikemukakan oleh investor. Misalnya, mudharib harus berdagang barang tertentu, pada tempat tertentu, dan membeli barang pada orang tertentu.

Adanya kecurangan dari pihak bank dalam menginvestasikan dana nasabah, bila mana nasabah meminta utuk diinvestasikan di sector pertanian ternyata pihak bank menginvestasikan di sector industry.

Jika terjadi kerugian maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian nasabah seperti pencurian bank/pembobolan bank dan sebagainya

Ketidakterbukaan pihak bank dalam membeberkan biaya-biaya apa saja yang dibebankan oleh si nasabah akan memancing kerugian pihak nasabah.

Produk Penyaluran Dana

3. Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual (bank) dan pembeli (nasabah). Karena dalam definisinya disebut adanya “keuntungan yang disepakati”, karakteristik murabahah adalah si penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.

Contoh, Nelayan A membutuhkan perahu motor untuk melaut dia dating ke bank syariah untuk meminjam/membeli perahu motor, dimana bank akan membeli perahu itu kemudian dijual kepada si nelayan dengan pembayaran secara dicicil.

Tabel Analisis Resiko Murabahah

Pembiayaan

Bank

Nasabah

Murabahah

Murabahah, sekalipun menyangkut jual beli barang tetapi pada hakekatnya adalah transaksi pembiayaan. Dan fungsi bank tetap sebagai pedagang jasa yang memberikan fasilitas pembiayaan, bukan sebagai pedagang barang. Karena secara yuridis, adalah nasabah yang membeli barang dari pemasok bukan bank. Dan bank hubungannya dengan pemasok barang adalah sebagai kuasa dari dan atas nama nasabah bank. Dengan demikian bank harus dapat menyadari risiko, manakala terjadi penggugatan oleh pemasok barang apabila pemesanan barang dari nasabah dibatalkan. Atau terjadi pembatalan ketika barang tersebut sudah berada di tangan bank. Dan bank harus menanggung semua dari pembatalan pemesanan tersebut.

Dalam setiap pendesainan sebuah pembiayaan murabahah, faktor-faktor yang perlu diperhatikan adalah (1) kebutuhan nasabah; (2) kemampuan finansial nasabah. Dalam hal kemampuan finansial nasabah ketika dalam perjalanannya si nasabah tidak mampu meneruskan cicilannya ini yang menjadi beban moral bagi nasabah dan juga kemungkinan ketika ingin mengajukan pembiayaan lagi bank syariah akan berpikir dua kali, apakah nasabah ini ketika pembiayaannya diterima mampu melunasi cicilannya.

Apabila terjadi penundaan kewajiban membayar disebabkan karena ketidakmampuan nasabah, maka bank tidak diperbolehkan meminta nasabah membayar jumlah tambahan sebagai denda tetapi bank menunggu nasabah sampai mampu membayar cicilan. Inilah kerugian yang harus ditanggung bank ketika nasabah tidak mampu membayar sesuai dengan jatuh tempo pembayaran yang disepakati bersama.

Barang yang diterima nasabah rusak ketika diterima. Hal ini yang menjadi kerugian bagi nasabah seharusnya bisa memanfaatkan barangnya ketika diterima dari supplier atau dari bank.

Fluktuasi harga, ini terjadi bila harga suatu barang di pasar naik setelah bank membelikannya untuk nasabah. Bank tidak bisa mengubah harga jual-beli tersebut ketika akad sudah ditandatangani.

Barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan sehingga nasabah harus menolak barang yang dikirim oleh pihak supplier atau bank.

Penolakan nasabah; barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh nasabah karena berbagai sebab: (a) Barang yang di kirim rusak dalam perjalanan sehingga nasabah tidak mau menerimanya. Karena itu, sebaiknya dilindungi dengan asuransi; (b) Kemungkinan lain karena nasabah merasa spesifikasi barang tersebut berbeda dengan yang ia pesan.

Fluktuasi harga, ketika harga/kurs Rupiah melemah terhadap Dollar, maka nasabah mengeluarkan biaya yang tinggi

Dijual; karena murabahah bersifat jual-beli dengan hutang, maka ketika kontrak ditandatangani, barang itu menjadi milik nasabah. Nasabah bebas melakukan apa pun terhadap aset miliknya tersebut.

Margin bank dalam mengambil keuntungan yang tinggi, akan menambah beban nasabah sebagai pembeli

4. Akad Salam

Definisi Salam yang diberikan oleh para fuqaha berbeda-beda. Fuqaha Hanafiyah mendefinisikannya dengan: “Menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda atau menjual suatu barang yang yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan barangnya diserahkan dikemudian hari”. Fuqaha Hanabilah dan Syafi’iyah mendefinisikannya dengan “Akad yang telah disepakati untuk membuat sesuatu dengan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan kepada pembeli dikemudian hari”. Sedangkan Fuqaha Malikiyah mendefinisikannya dengan: “Jual-beli yang modalnya dibayar terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan sesuai dengan waktu yang telah disepakati”.

Jadi Salam adalah jual-beli barang dimana pembeli memesan barang dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya, dengan pembayaran yang dilakukan sebelum barang tersebut selesai dibuat, baik secara tunai maupun angsuran, dan penyerahan barangnya dilakukan pada suatu saat yang disepakati di kemudian hari. Dengan demikian dalam transaksi Salam, pembeli pemesan memiliki piutang barang terhadap penjual, dan sebaliknya penjual mempunyai utang barang kepada pembeli.

Salam di Perbankan Syari’ah

Di masyarakat ada anggapan bahwa jual-beli Salam itu tidak ada bedanya dengan jual-beli Ijon. Dalam jual beli ijon, pembeli membayar lunas harga buah-buahan di pohon yang masih belum saatnya dipanen karena belum matang (masih hijau). Ketika penen tiba, berapapun jumlah buah yang ada di pohon adalah hak milik pembeli. Mungkin pembeli mendapatkan keuntungan besar ketika buah yang dipanen lebih banyak dari yang diperkirakan. Mungkin pula ia menderita kerugian ketika yang dipanen lebih sedikit dari yang diperkirakan. Jadi di sini terdapat unsur ketidak jelasan (gharar) dalam hal jumlah barang yang diperjual belikan. Demikian pula tidak ada kejelasan mengenai waktu penyerahannya.

Jual-beli Salam tidak sama dengan jual beli Ijon, karena dalam jual beli Salam kualitas dan kuantitas barang serta waktu penyerahannya sudah ditentukan dan disepakati sebelumnya, sehingga di dalamnya tidak ada unsur garar. Karena itu, bila panen buah-buahannya kurang, penjual harus memenuhinya dari pohon yang lain. Tetapi bila lebih, maka kelebihannya itu menjadi milik penjual.
Di perbankan Syariah, jual beli salam lazim ditetapkan pada pembelian alat-alat pertanian, barang-barang industri, dan kebutuhan rumah tangga. Nasabah yang memrlukan biaya untuk memproduk
barang-barang industri bisa mengajukan permohonan pembiayaan ke bank syari’ah dengan skim jual-beli salam. Bank dalam hal ini berposisi sebagai pemesan (pembeli) barang yang akan diproduksi oleh nasabah. Untuk itu bank membayar harganya secara kontan. Pada waktu yang ditentukan, nasabah menyerahkan barang peasanan tersebut kepada bank. Berikutnya bank bisa menunjuk nasabah tersebut sebagai wakilnya untuk menjual barang tersebut kepada pihak ketig secara tunai. Bank bisa juga menjual kembali barang itu kepada nasabah yang memproduksinya itu secara tangguh (bisaman ajil) dengan mengambil keuntungan tertentu.

Tabel Analisis Resiko Akad Salam

Pembiayaan

Bank

Nasabah

Salam

Bank bisa dirugikan bilamana si nasabah tiba-tiba melanggar akad/perjanjian yang telah disepakati sebelumnya (menghilang ketika buah tomat tersebut memasuki masa panen dan petani tersebut membawa kabur hasil panennya

Nasabah mendapat uang muka hasil dari transaksi awal walaupun barang yang diperjanjikan belum ada/panen (+)

Fluktuasi Harga, dimana saat di awal perwakilan bank syariah membeli produk tersebut seharga 11.000/Kg, ternyata sepanjang perjalanan harga tomat tersebut turun di pasaran menjadi 8.000/Kg.

Bilamana nasabah tersebut berprofesi sebagai petani jika dalam proses perjalanan budidaya tanamannya tidak mencapai target/kesepakatan sebelumnya(di awal perjanjian panen 20 Kg buah tomat, ternyata saat panen baru 15 Kg, karena sebagian lain terserang Hama), maka petani tersebut harus memenuhi kekurangannya. Ini mengakibatkan Cost Production petani membengkak.

Bank mendapat kejelasan karena dalam jual beli Salam kualitas dan kuantitas barang serta waktu penyerahannya sudah ditentukan dan disepakati sebelumnya, sehingga di dalamnya tidak ada unsur garar.(+)

Bila dalam masa tanam tersebut ternyata sewaktu mencapai hari-H tanaman yang diperjanjikan urung juga panen, maka nasabah bisa dikenakan denda sesuai dengan kesepakatan di awal

5. Akad Istishna

Akad jual-beli (Mashnu’) antara pemesan (Mustashni’)dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Apabila bank bertindak sebagai Shani kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang (Mashnu’) maka hal ini disebut Istishna Paralel.

Atau Pembiayaan berdasarkan akad jual beli tangguh, berdasarkan objek yang telah disepakati, tetapi mekanisme pembayarannya dilakukan secara bertahap. Contoh: pak kaka ingin membangun sebuah rumah, dimana dia bekerjasama dengan bank syariah dan kontraktor rumah, untuk membangunnya dengan pembayaran secara bertahap, misalnya: tahap I saat fondasi dibangun (pembayaran pertama), tahap II saat genteng dibangun (pembayaran kedua), tahap III saat rumah di cat (pembayaran ketiga).

Rukun Istishna‘:

* Produsen (Shani`)

* Pemesan (Mustashni`)

* Barang (Mashnu`)

* Harga (Tsaman)

* Ijab qabul (Sighat)

Landasan syariah Istishna’:

Ijma’ : Istishna’ dibolehkan atas dasar Istihsan (maslahat) karena banyak orang yang menggunakannya dan membolehkannya. Hal ini didasarkan atas hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani: “Ummatku tidak mungkin bersepakat atas kesesatan.”

Tabel Analisis Resiko Istishna

Pembiayaan

Bank

Nasabah

Istishna

Pembayaran macet/melewati dari batas yang telah diperjanjikan di awal.

Nasabah dapat melakukan pembayaran secara bertahap, sehingga tidak terbebani (+)

Ketidakpuasan nasabah atas barang yang dikirimkan oleh bank. Seperti terjadi cacat produk, tidak sesuai pesanan nasabah dan sebagainya, maka bank harus mengganti sejumlah barang tersebut.

Butuh keterbukaan dalam system pembiayaan ini harus jelas hitam diatas putihnya seperti: mekanisme pembayarannya, waktu jatuh tempo pembayaran dan sebagainya.

Pembatalan sepihak oleh pihak nasabah karena kecewa akan barang yang diberikan, ketidakterbukaan soal biaya dan lain-lain.

Adanya semacam “kongkalikong” antara pihak bank dengan rekanannya seperti kontraktor bangunan dalam pembangunan rumah misalnya, dimana bank dan rekanannya memanipulasi sebagian rincian biaya dan sebagainya

6. Musyarakah

Secara bahasa syirkah atau musyarakah berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam istilah fikih syirkah adalah suatu akad antara dua orang atau lebih untuk berkongsi modal dan bersekutu dalam keuntungan. Secara terminologi akad kerja sama atau pencampuran antara dua piak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai porsi kerja sama

Tabel Analisis Resiko Musyarakah

Pembiayaan

Bank

Nasabah

Musyarakah

Keuntungan yang kemudian akan didapatkan akan ditanggung bersama (jika meraup laba bersih 10000000, maka porsinya sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan missal bapak kaka menyetorkan modal sebesar 80%, sedangkan pihak nasabah 20%), jadi bank tidak dirugikan (+)

Kalau dalam mudharabah, maka ada garis pemisah yang tegas antara shohibul maal [yang hanya memberikan kontribusi modal sepenuhnya] dan mudharib [yang menyediakan ketrampilan sepenuhnya] maka dalam musyarakah, kedua belah pihak bersyerikat dalam bentuk yang lebih imbang, artinya kedua pihak sama-sama harus memberikan kontribusi modal dan keahlian .(+)

Jika terjadi kerugian, maka kerugian yang ditanggung oleh si pemilik modal terbesar dalam hal ini bank sangat besar, khususnya kerugian financial, maka pembiayaan ini sangat high risk bagi pihak bank

Musyarakah sepenuhnya menerapkan pola bagi hasil atau bagi laba dan atau rugi (profit and loss sharing). Artinya, baik laba maupun rugi akan dibagi secara proporsional antara kedua belah pihak. Ini memberikan perasaan lebih adil bagi semua pihak yang terlibat.(+)

dalam musyarakah kedua belah pihak mempunyai hak yang lebih wajar dalam monitoring bahkan intervensi operasi. Secara tidak langsung, pola ini dapat mengurangi salah satu persoalan besar yang dihadapi oleh mudharabah, yakni moral hazard yang dilakukan pihak mudharib terhadap shohibul maal.

bahwa kedua partner dapat saling mengawasi, dan sekaligus memberikan ketrampilan sebatas kemampuan masing-masing pihak (+)

7. Mudharabah

Dalam fiqih Islam mudharabah merupakan salah satu bentuk kerjasama antara rab al-mal (investor) dengan seorang pihak kedua (mudharib) yang berfungsi sebagai pengelola dalam berdagang. Istilah mudharabah oleh ulama fiqh Hijaz menyebutkan dengan Qiradh. Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukul kakinya dalam menjalankan usaha.

Secara terminologi, para Ulama Fiqh mendefinisikan Mudharabah atau Qiradh dengan 2 :
“Pemilik modal (investor) menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan”. Mudharib menyumbangkan tenaga dan waktunya dan mengelola kongsi mereka sesuai dengan syarat-syarat kontrak. Salah satu ciri utama dari kontrak ini adalah bahwa keuntungan, jika ada, akan dibagi antara investor dan mudharib berdasarkan proporsi yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian, jika ada, akan ditanggung sendiri oleh si investor.

  1. Jenis-jenis Al-Mudharabah

secara umum Mudharabah terbagi kepada dua jenis, yaitu: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.

    1. Mudharabah Muthlaqah

Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shohibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh sfesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqh ulama Salaf ash Shalih seringkali dicontohkan dengan ungkapan If al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari shihibul maal ke mudharib yang memberi kekuasaan sangat besar.

B. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah atau di sebut juga dengan istilah restricted mudharabah/sfecified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib di batasi dengan batasan jenis usaha , waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecendrungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.

Tabel Analisis Resiko Mudharabah

Pembiayaan

Bank

Nasabah

Mudharabah

mudharabah menuntut prasyarat kejujuran dan keterbukaan, apalagi dalam konteks mudharabah ada sebuah pengertian bahwa pihak shohibul maal seakan-akan tidak mempunyai hak intervensi sedikitpun dalam proyek bisnis yang sedang dijalankan oleh pihak mudharib.

seringkali pihak bank mematok nisbah bagi hasil yang barangkali relatif cukup besar bagi bank, dan sebaliknya lebih kecil bagi nasabah. Manakala nisbah bagi hasil tersebut diekivalenkan dengan tingkat bunga bank, akan terasa bahwa porsi yang harus dibayarkan pihak nasabah menjadi lebih mahal dibandingkan dengan bunga bank konvensional .

pola operasi. Ada kesan sangat kuat, bahwa dalam operasi proyek mudharabah, pihak mudharib mempunyai otoritas penuh, seakan-akan pihak shohibul maal tidak mempunyai hak intervensi apapun, kecuali menunggu hasil akhir jadi dan dilaporkan.

bila kerugian terjadi akibat kelalaian yang disengaja pihak mudharib, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab yang bersangkutan sepenuhnya

manakala terjadi proyek rugi, bila ini merupakan kerugian normal, maka pihak shohibul maal yang akan menanggung sepenuhnya secara finansial, sedangkan kerugian non-finansial menjadi tanggungjawab mudharib. Ini berbeda sama sekali dengan musyarakah yang sepenuhnya menerapkan pola bagi hasil atau bagi laba dan atau rugi (profit and loss sharing).

mudah mengalami atau rentan terhadap penyimpangan, karena sering kali pihak mudharib tidak melengkapi diri dengan akuntanbilitas yang memadai dengan laporan keuangan yang auditable.

8. Ijarah

Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa,tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah)
Definisi mengenai prinsip Ijarah juga telah diatuir dalam hokum positif Indonesia yakni dalam Pasal 1 ayat 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 yang mengartikan prinsip ijarah sebagai transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu usaha jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.Bank syariah hanya dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, sedangkan nasabah yang membutuhkan jasa tidak dapat dilayani. Dengan skim Ijarah, bank syariah dapat pula melayani nasabah yang hanya membutuhkan jasa.

Tabel Analisis Resiko Al-ijarah

Pembiayaan

Bank

Nasabah

Al-Ijarah

Ketidaktepatan nasabah dalam membayar sewa yang telah jatuh tempo.

Nasabah mendapatkan kemudahan dalam mekanisme pembayaran, khususnya bagi mereka yang ingin berusaha tetapi memiliki keterbatasan dana (+)

Bank mendapatkan sejumlah pemasukan atas fasilitas/saran yang mereka sewa kan kepada nasabah (+)

Penyewa dalam hal ini tidak bisa mengakuisisi fasilitas/sarana yang disewakan, karena tidak diperkenankan pengambil alihan dalam akad ini

9. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlikat (IMBT)

Memilki definisi secara bahasa, -ta’jiir menurut bahasa; diambil dari kata al-ajr ,yaitu imbalan atas sebuah pekerjaan, dan juga dimaksudkan dengan pahala.Adapun al-ijaaroh: nama untuk upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan.

Sedangkan al-ijaaroh dalam istilah para ulama ialah suatu akad yang mendatangkan manfaat yang jelas lagi mubah berupa suatu dzat yang ditentukan ataupun yang disifati dalam sebuah tanggungan, atau akad terhadap pekerjaan yang jelas dengan imbalan yang jelas serta tempo waktu yang jelas.

Tabel Analisis Resiko IMBT

Pembiayaan

Bank

Nasabah

Ijarah Muntahiyah Bit Tamlikat (IMBT)

Prospek bagi bank yang menggunakan akad IMBT ini yakni Bank Muamalat, meskipun kebanyakan bank tidak memakai akad ini, adalah karena Bank Muamalat melihat keunggulan dari IMBT yang dapat merubah biaya sewa (maks. Tiap 2 thn), sedang dalam murabahah yang mudah prosesnya, akan tetapi tidak dapat berubah harga jualnya di tengah terjadinya fluktuasi harga.

risiko yang muncul dalam pembiayaan IMBT memungkinkan adanya fluktuasi cicilan sewa yang dibayarkan oleh nasabah bila mana kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relative kecil. Karena sewa yang dibayarkan relative kecil, akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir periode sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut dan margin laba yang diotetapkan oleh bank. Karena itu, untuk mengurangi kekurangan tersebut, bila pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, ia harus membeli barang itu di akhir periode.

Bank harus menghibahkan barang di akhir periode masa sewa bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relative lebih besar. Karena sewa yang dibayarkan relative besar, akumulasi sewa di akhir periode sewa sudah mencukupi untuk menutupi harga barang dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Dengan demikian, bank dapat menghibahkan barang tersebut di akhir masa periode sewa kepada pihak penyewa.

Nasabah dapat melakukan akuisisi atas kepemilikian sarana yang disewakan di akhir periode, dengan catatan kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relative lebih besar. Karena sewa yang dibayarkan relative besar, akumulasi sewa di akhir periode sewa sudah mencukupi untuk menutupi harga barang dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Dengan demikian, bank dapat menghibahkan barang tersebut di akhir masa periode sewa kepada pihak penyewa. (+)